Sejarah Hukum wakaf Di Indonesia

Written By Mimin Web on Jumat, 24 April 2015 | 15.09



Sejak dan setelah datangnya Islam, sebagian besar masyarakat Indonesia melaksanakan wakaf berdasarkan paham keagamaan yang dianut, yaitu faham Syafi’iyyah dan adat kebiasaan setempat. Sebelum adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, masyarakat Islam Indonesia masih menggunakan kebisaaan-kebisaaan keagamaan, seperti kebisaaan melakukan perbuatan hukum perwakafan tanah secara lisan atas dasar saling percaya kepada seseorang atau lembaga tertentu, kebiasaan memandang wakaf sebagai amal sholeh yang mempunyai nilai mulia di hadirat Allah tanpa harus melalui prosedur administratif, dan harta wakaf dianggap milik Allah semata yang siapa saja tidak akan berani mengganggu gugat.

Kajian wakaf sebagai lembaga yang diatur oleh negara merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara itu. Di Indonesia, perwakafan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sejak tahun 1905. Sebelum Lahirnya Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 Hukum dan Perundang-undangan perwakafan di indonesia sampai saat ini belum meliputi seluruh bentuk perwakafan. Selama ini, baru terdapat peraturan pemerintah tentang perwakafan tanah milik yang merupakan kelanjutan dari Undang-undang Pokok Agraria, Khususnya pasal 49 (1). 

Lahirnya Undang-undang pokok Agraria di zaman kemerdekaan, yaitu Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 yang merupakan unifikasi hukum tanah di seluruh indonesia (Daerah istimewa yogyakarta baru melaksanakannya tahun 1984) memperkokoh dasar hukum perwakafan, khususnya perwakafan tanah milik. Pasal 14 (1) huruf b, undang-undang tersebut menyatakan: 

Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk keperluan perbiadatan dan keperluan keperluan lainnya, sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

UUPA pasal 49 menyangkut hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial yang berbunyi: 
Hak milik tanah badan-badan keuangan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diikuti dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial. 
Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagaimana di maksud pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan hak pakai. 
Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah. 



Ditulis Oleh : Mimin Web ~Conthnya Begini

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Sejarah Hukum wakaf Di Indonesia yang ditulis oleh Conthnya Begini yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 15.09

0 komentar:

Posting Komentar